Jumat, 09 Oktober 2015

kegiatan ekstrakurikuler






























PROGRAM KERJA KOMITE SDN 003 BintanTimur

PROGRAM KERJA KOMITE SEKOLAH
SDN 003 BINTAN TIMUR
TAHUN 2015-2018

BAB I
P E N D A H U L U A N
  1. DASAR
Dasar hukum Program Kerja Komite Sekolah SD Negeri 003 Bintan Timur tahun 2015-2018 :
  1. Undang Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas).
  2. Undang Undang N0. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 044/U/2002 tanggal 2 April 2002, tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
  4. Surat Keputusan Kepala Sekolah SD Negeri 003 Bintan Timur nomor : 424/BT.SD.003/166 tanggal 02 Agustus 2015.
  5. Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART )
  1. Maksud
Penyusunan Program Kerja  Komite SDN 003 Bintan Timur Kabupaten Bintan maksud sebagai berikut :
  1. Sebagai pedoman kerja bagi komite sekolah dalam melaksanakan kerja kemitraan dan bersenergi dengan sekolah dan pihak lain
  2. Sebagai bahan tolak ukur penilaian hasil kerja
  3. Sebagai sumber data dan informasi
  1. Tujuan
Penyusunan Program Kerja Komite Sekolah SD Ngeri 003 Bintan Timur mengandung tujuan sebagai berikut  :
  1. Membina hubungan dengan sekolah
  2. Membina hubungan dengan pihak lain
  3. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan
    kebijakan operasional dan program pendidikan
  4. Meningkatkan tanggung jawab dan peran  serta masyarakat dalam
    penyelenggaraan pendidikan
  5. Menciptakan suasana dan kondisi  transparansi, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan pendidikan.
  1. Sasaran
Sasaran Program Kerja Komite Sekolah SDN 003 Bintan Timur adalah untuk memperlancar kegiatan – kegiatan sekolah secara umum yang meliputi, Kurikulum, Ketenagaan, Kesiswaan, Sarana/Prasana, Humas dan Ketatalaksanaan Sekolah.

BAB II
PROGRAM KERJA KOMITE SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2015-2018

Komite Sekolah bertujuan :
  1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan SDN 003 Bintan Timur Kabupaten Bintan.
  2. Meningkatkan tanggungjawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan SDN 003 Bintan Timur Kabuapten Bintan.
  3. Menciptakan suasana dan kondisi yang transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di SDN 003 Bintan Timur Kabupaten Bintan.

Komite Sekolah berperan sebagai :
  1. Pemberi pertimbangan ( advisory agency ) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di SDN 003 Bintan Timur Kabupaten Bintan.
  2. Pendukung ( supporting agency ), baik yang berwujud financial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di SDN 003 Bintan Timur Kabupaten Bintan.
  3. Pengontrol ( controlling agency ) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan dan keluaran pendidikan di SDN 003 Bintan Timur Kabupaten Bintan
  4. Mediator antara sekolah dengan orang tua siswa SDN 003 Bintan Timur Kabupaten Bintankaitan dengan program pemerintah.

Komite Sekolah berfungsi sebagai :
  1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat ( perorangan/organisasi/pengusaha ) dan  berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat ( orang tua siswa ).
  4. Memberi masukan, pertimbangan, dan rekomendasi mengenai :
  1. Kebijakan dan Program Pendidikan.
  2. Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah ( RAKS ) yang menyangkut sumber dana dari orangtua siswa.
  3. Kriteria fasilitas pendidikan.
  4. Kriteria kinerja satuan pendidikan.
  5. Kriteria tenaga kependidikan.
  6. Hal – hal lain yang terkait dengan kemajuan pendidikan.
  1. Mendorong orangtua dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan SDN 003 Bintan Timur Kabupaten Bintan
  2. Menggalang dana sukarela masyarakat ( orang tua siswa ) dalam rangka pembiayaan pendidikan di SDN 003 Bintan Timur Kabupaten Bintan
  3. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di SDN 003 Bintan Timur Kabupaten Bintan
Agenda Komite Sekolah :
  1. Rapat koordinasi Kepala Sekolah dengan komite sekolah tentang upaya peningkatan mutu Sumber Daya Manusia  sekolah
  2. Rapat  koordinasi Kepala Sekolah dengan Komite Sekolah tentang upaya peningkatan mutu pendidikan sekolah.  
  3. Pertemuan Pembahasan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ).
  4. Pertemuan Orang tua siswa, Komite Sekolah , Kepala Sekolah,Guru dan Pegawai
  5. Rapat Koordinasi menghadapi Ulangan Tengah Semester, Ulangan Semester Gasal/Genap, Ujian Sekolah dan Ujian Nasional.
  6. Rapat Kepala Sekolah dengan Komite Sekolah tentang Pengadaan Sarana/Prasarana ( gedung, media pembelajaran dll ).

Program Kerja Jangka Pendek :
  1. Rapat  pengurus Komite sekolah secara periodik.
  2. Membantu mempromosikan SDN 003 Bintan Timur Kabupaten Bintan
  3. Kerjasama dalam peningkatan mutu pendidikan.
  4. Membantu mengusahakan dana untuk pembangunan fisik sekolah.
  5. Membentuk Paguyuban kelas.
 Program Kerja Jangka Menengah :
  1. Terlibat langsung dengan pertemuan orang tua siswa
  2. Ikut mempromosikan SDN 003 Bintan Timur Kabupaten Bintan
  3. Mendukung program peningkatan mutu pendidikan
  4. Mendukung program peningkatan sarana prasaraSDN 003 Bintan Timur Kabupaten Bintan dengan mencari dana untuk pembangunan sekolah, misal dengan orangtua siswa
  5. Mengevaluasi prestasi sekolah yang telah dicapai.
  Program Kerja Jangka Panjang :
  1. Memonitor peningkatan mutu pendidikan.
  2. Meningkatkan mutu guru dan karyawan.
  3. Membantu mengusahakan  dana untuk pemeliharaan sarana fisik sekolah.
  4. Pencitraan publik sekolah di mata masyarakat.

BAB III
TEKNIK PELAKSANAAN
A. ORGANISASI
Ada berbagai definisi atau batasan organisasi. Salah satu definisi tersebut adalah sebagai berikut. Organisasi adalah kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar keterikatan yang relatif terus menerus untuk mencapai tujuan atau sekelompok tujuan. Definisi ini sangat cocok jika diterapkan pada organisasi Komite Sekolah.
Dalam definisi tersebut terkandung terminologi kesatuan (entity) sosial. Kesatuan sosial dalam hal Komite Sekolah adalah masyarakat sekolah yang peduli pendidikan yang berinteraksi satu sama lain. Pengertian dikoordinasikan secara sadar bahwa organisasi itu dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip manajemen, artinya roda organisasi harus dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip manajemen moderen. Keterikatan yang terus-menerus berarti masyarakat secara sadar merasa terikat dengan sekolah karena mereka peduli dengan pendidikan. Terakhir adalah bahwa organisasi itu memiliki tujuan atau kelompok tujuan. Sebagaimana telah diuraikan di muka ada empat tujuan pembentukan Komite Sekolah, dan tujuan utamanya adalah meningkatkan mutu pembelajaran di satuan pendidikan tersebut, sehingga dihasilkan lulusan yang bermutu ditinjau dari aspek akademik dan non-akademik.
  1. Perangkat Organisasi Komite Sekolah
            Perangkat organisasi Komite Sekolah minimal yang harus ada, yang memungkinkan berjalannya roda organisasi Komite Sekolah adalah: Personel Komite Sekolah, Struktur Organisasi disertai job description setiap personel dan tata-hubungan antarpersonel, Panduan Organisasi (antara lain berupa AD/ART), fasilitas penunjang (Kantor/Sekretariat, tenaga administrasi).
  1. Kepengurusan
            Komite Sekolah yang terdiri atas personel yang dibentuk berdasarkan ketentuan yang ada (dijelaskan pada topik Pembentukan Komite Sekolah) dibentuk menjadi sebuah organisasi yang paling tidak terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota.
  1. Struktur Organisasi
            Dalam keadaan organisasi Komite Sekolah dengan kegiatan yang lebih kompleks, struktur organisasi dapat lebih diperluas dengan beberapa Ketua Bidang, dan beberapa Seksi.
  1. Job description ( Pembagian Tugas )
            Guna menjalankan roda organisasi Komite Sekolah, perlu dibuat job description bagi setiap personel pada setiap jabatan yang diembannya, sehingga tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan tugas. Dalam hal ini job description berupa panduan siapa mengerjakan apa dan masing-masing personel bertanggung jawab atas terlaksananya tugas yang ia diemban. Terkait dengan job description, juga disusun panduan tata-hubungan antarpersonel. Misalnya Seksi Penggalangan dana masyarakat berada di bawah korrdinasi Ketua Bidang Sumberdaya. Salah satu hal yang penting diketahui oleh semua angota pengurus Komite Sekolah adalah mengenal satu sama lain dan masing-masing mengetahui kelebihan (dan kalau mungkin kelemahan) masing-masing. Hal ini penting bagi penempatan personel pada jabatan tertentu dalam organisasi Komite Sekolah. Perlu dihindari penempatan seseorang dalam organisasi adalah berdasarkan kedudukan, kepangkatan, atau kekayaaan.
  1. AD/ART
            AD/ART merupakan salah satu perangkat organisasi yang penting. Dalam hal organisasi masih merupakan organisasi yang sederhana dengan kegiatan yang masih terbatas, AD/ART tidak harus ada dulu. Akan tetapi Komite Sekolah tetap harus memiliki panduan berorganisasi, dan roda organisasi berjalan berdasarkan panduan tersebut. Dalam AD/ART atau Panduan Organisasi paling tidak harus diatur mengenai: Dasar, Tujuan, dan kegiatan dari Komite Sekolah, ketentuan keanggotaan dan kepengurusan (termasuk masa bakti), hak dan kewajiban anggota dan pengurus, ketentuan tentang pengelolan keuangan, mekanisme pengambilan keputusan, perubahan Panduan Organisasi atau AD/ART, dan pembubaran organisasi
  1. Fasilitas Penunjang.
            Sebuah organisasi dapat dikatakan mustahil berjalan tanapa didukung oleh fasilitas penunjang. Fasilitas penunjang sebuah Komite Sekolah yang paling sederhana adalah adanya meja kerja bagi Ketua Komite, baik di rumah sang Ketua, di sebuah sekolah, atau bahkan di sebuah Kantor Khusus Komite Sekolah yang memiliki fasilitas ruang-ruang kerja pengurus, ruang rapat, fasilitas administrasi, dan karyawan.
B.       MEMBANGUN ORGANISASI KOMITE SEKOLAH YANG EFEKTIF
Komite Sekolah dapat memutarkan roda organisasi dengan dimulai dengan hal-hal yang sederhana. Hal yang laping sederhana yang dapat dilakukan oleh Komite Sekolah adalah konsolidasi organisasi
  1. Penyamaan visi.
            Sebuah organisasi dapat berjalan apabila semua anggota pengurus dan anggota organisasi tersebut memiliki visi yang sama. Telah disinggung di muka bahwa tujuan akhir dari keberadaan Komite Sekolah di setiap satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan adalah untuk memingkatkan mutu pendidikan di satuan pendidikan tersebut. Ada prinsip yang harus dipegang oleh semua anggota Komite Sekolah, yaitu Komite Sekolah tidak mengambil peran satuan pendidikan, tidak juga mengambil peran pemerintah atau birokrasi.
  1. Membangun Tim Yang Efektif
            Sebuah organisasi tidak akan dapat berjalan dengan baik apabila tidak terjadi kebersamaan di dalam tim. Oleh karena itu perlu dibangun sistem kebersamaan, yaitu membangun sebuah Team Work yang efektif (Paparan tentang Team Work, tersedia secara terpisah).
  1. Mengembangkan Kreativitas
            Sebuah organisasi akan berjalan lebih cepat, efektif, dan efisien apabila organisasi tersebut dipenuhi oleh orang-orang yang penuh kreativitas. Orang yang kreatif adalah orang yang selalu bertanya tentang sesuatu yang dianggap masalah. Orang kreatif adalah orang yang selalu berfikir untuk menemukan solusi untuk memecahan suatu masalah. Orang yang kreatif selalu memiliki gagasan-gagasan baru, yang kadang-kadang tidak pernah dipikirkan orang lain. Organisasi yang baik adalah organisasi yang mendukung pengembangan kreativitas.


C.      PELAKSANAAN PROGRAM KERJA KOMITE SEKOLAH BERDASARKAN MASALAH YANG DITEMUKAN
Sebuah Komite Sekolah dapat menjalankan roda organisasi melalui berbagai kegiatan. Kegiatan-kegiatan tersebut barangkali ada yang belum menyentuh substansi peningkatan mutu pendidikan di satuan pendidikan tersebut. Salah satu kegiatan yang dapat dilakukan adalah konsolidasi organisasi seperti yang disinggung di muka. Kegiatan lain adalah misalnya penyusunan Panduan Organisasi atau Penyusunan AD/ART atau melengkapi kelengkapan organisasi.
Komite Sekolah yang telah memenuhi syarat minimal sebagai sebuah organisasi, dapat melangkah lebih jauh dalam menjalankan roda organisasi, dan mulai menyentuh substansi mutu pendidikan. Dalam hal ini Komite Sekolah dapat memulai kegiatannya dengan berangkat dari upaya pemecahan masalah yang dapat diidentifikasi. Berikut ini tahap-tahap yang dapat dilakukan oleh Komite Sekolah :
  1. Identifikasi Masalah.
Setiap sekolah atau satuan pendidikan tentu memiliki maslah yang berbeda-beda. Langkah yang perlu dilakukan oleh Komite Sekolah dalam menjalankan roda organisasi adalan identifikasi masalah, baik masalah akademik, maupun masalah non-akademik. Dapat dipastikan bahwa akan banyak sekali masalah yang dapat diidentifikasi (Teknik identifikasi masalah disajikan dalam sesi tersendiri).
  1. Menentukan Prioritas.
Dari sekian banyak masalah yang berhasil diidentifikasi harus dipilih masalah yang akan menjadi prioritas, dikaitkan dengan ketersediaan personel, dana, dan penunjang.

BAB IV
PENUTUP
Marilah kita mohon petunjuk dan bimbingan kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, agar pelaksanaan program ini  dapat berjalan lancar dan memperoleh hasil yang baik sesuai yang kita harapkan.

Ditetapkan di : KIJANG
Pada tanggal : 31 Agustus 2015


                         KETUA KOMITE                                                       SEKRETARIS


                         SUMIYATIN                                                               LENY YULFITA


MENGETAHUI,
KEPALA SEKOLAH




JANUAR, S.Pd
NIP. 19570101 197802 1 009



ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMITE SDN 003 Bintan Timur







DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
KABUAPTEN BINTAN
ANGGARAN DASAR KOMITE SEKOLAH
SD NEGERI 003 BINTAN TIMUR
KECAMATAN BINTAN NTIMUR

PEMBUKAAN
Pada hakekatnya pendidikan itu adalah tanggung jawab bersama antar pemerintah,orang tua murid dan masyarakat. Selaras dengan perkembangan tuntutan terhadap kualitas pelayanan dan keberhasilan pendidikan, maka sudah selayaknya setiap komponen reposisi yang  mengarah kepada aspirasi dalam bentuk partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaran satuan pendidikan yang berkualitas.
Bentuk partisipasi masyarakat dapat secara terorganisasi melalui suatu wadah yang disebut komite sekolah, sebagai mitra sejajar dengan sekolah / satuan pendidikan.

BAB I
NAMA TEMPAT KEDUDUKAN DAN MASA BAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 1
Nama Komite sekolah adalah KOMITE SEKOLAH SDN 003 BINTAN TIMUR
Pasal 2
Masa Bakti Kepengurusan mulai Tahun 2015 - 2018

BAB II
DASAR MAKSUD TUJUAN SIFAT DAN KEGIATAN
Pasal 3
Dasar
Komite Sekolah dibentuk berdasarkan :
  1. Undang-Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional;
  2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 004/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
  4. Keputusan Dirjen Dikdasmen No. 559/C/Kep/PG/2002 tentang Tim Pengembangan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
  5. Renstra Depdiknas tahun 2009 tentang penerapan Manajemen Berbasis sekolah ( MBS ) pada satuan pendidikan dasar dan menengah;
Pasal 4
Maksud
Maksud di bentuk Komite Sekolah adalah agar ada suatu organisasi masyarakat sekolah yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas sekolah khususnya di SD Negeri 003 Bintan Timur Kabupaten Bintan.
Pasal 5
Tujuan
Tujuan dibentuknya Komite Sekolah sebagai suatu organisasi masyarakat sekolah adalah :
  1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dalam program pendidikan di SD Negeri 003 Bintan Timur Kabupaten Bintan.
  2. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan di SD Negeri 003 Bintan Timur Kabupaten Bintan.
  3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di SD Negeri 003 Bintan Timur Kabupaten Bintan.
Pasal 6
Sifat
Komite Sekolah bersifat independen, bukan bawahan atau atasan Kepala Sekolah namun sebagai mitra sejajar dengan Satuan Pendidikan.
Pasal 7
Kegiatan
Pengurus Komite Sekolah melakukan kegiatan :
  1. Menyusun AD / ART Komite Sekolah;
  2. Menyusun Program Kerja Komite Sekolah;
  3. Menyelenggarakan rapat Komite Sekolah bersama Kepala Sekolah untuk mengevaluasi Program Kerja Komite Sekolah;
  4. Menggalang / mencari dana partisipasi dari para Dermawan dan dari Dunia Usaha dan Dunia Industri ( DUDI ) untuk mengembangkan sekolah;
  5. Menyelenggarakan rapat orang tua murid minimal setahun sekali pada akhir atau awal tahun pelajaran untuk mengimplementasikan komunikasi informasi dan transparansi Komite Sekolah.






BAB III
PERAN DAN FUNGSI
Pasal 8
Peran Komite Sekolah
Keberadaan Komite Sekolah harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di satuan Pendidikan.
Peran Komite Sekolah :
  1. Sebagai pemberi pertimbangan ( advisory Agency ) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di Satuan Pendidikan;
  2. Sebagai pendukung ( Supoporting Agency ) yang berwujud fianansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan;
  3. Sebagai pengontrol ( Controling Agency ) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di Satuan Pendidikan;
  4. Sebagai mediator ( mediator Agency ) antara pemerintah ( eksekutif ) dengan masyarakat di Satuan pendidikan;
Fungsi Komite Sekolah
Untuk menjalankan eran yang telah disebutkan di atas, Komite Sekolah memiliki fungsi sebagai berikut :
  1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaran pendidikan yang bermutu;
  2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat ( perorangan/organisasi/DUDI )
  3. Menampung dan menganalisa aspirasi, ide tuntutandan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh msyarakat;
  4. Memberi masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai :
  1. Kebijakan dan program pendidikan;
  2. RKS dan RKAS;
  3. Kinerja Satuan pendidikan;
  4. Tenaga kependidikan;
  5. Fasilitas pendidikan;
  6. Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan;
  1. Mendorong orang tua murid dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung mutu pendidikan dan pemerataan pendidikan;
  2. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di Satuan Pendidikan;
  3. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap program penyelengggaraan pendidikan di Satuan Pendidikan;


BAB IV
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 9
  1. Keanggotaan Komite Sekolah
  1. Keanggotaan Komite Sekolah terdiri atas :
  1. Unsur masyarakat dapat berasal dari :
  1. Orang Tua/Wali Peserta Didik;
  2. Tokoh Masyarakat;
  3. Tokoh Pendidikan;
  4. Dunia Usaha / Industri;
  5. Organisasi profesi tenaga kependidikan;
  6. Wakil alumni;
  7. Wakil peserta didik;
  1. Unsur dewan guru, yayasan / lembaga penyelengara pendidikan. Badan pertimbangan desa dapat dilibatkan sebagai anggota Komite Sekolah ( maksimal 3 Orang )
  1. Keanggotaan Komite Sekolah sekurang –kurangnya berjumlah 7 ( tujuh ) orang dan jumlahnya gasal.
  1. Ketua
  2. Sekretaris
  3. Bendahara
  4. Bidang – Bidang :
4.1 Bidang penggalian sumber daya sekolah;
4.2 Bidang pengelolaan dana masyarakat;
4.3 Bidang pengendalian kualitas pelayanan pendidikan;
4.4 Bidang kerjasama dan sistem informasi;
  1. Pengurus harian dipilih dan diberhentikan oleh anggota melalui rapat orang tua murid;
  2. Pengurus lainnya dipilih dan diberhentikan oleh pengurus harian melalui rapat pengurus bersama Kepala sekolah;
  3. Ketua atau wakil ketua bukan berasal dari satuan pendidikan manapun;
  4. Masa bakti kepengurusan berdasarkan kesepakatan bersama melalui rapat orang tua murid sejak tanggal ditetapkan sampai dengan kesepakatan bersama;
  5. Masa bakti kepengurusan maksimal 3 tahun dan bisa dipilih lagi dalam masa bakti berikutnya bila dipandang perlu;
  6. Apabila ada pengurus yang meninggal dunia dan masa jabatannya belum berakhir , maka dilakukan reshuffle pengurus;
  7. Kepala Sekolah menerbitkan Surat keputusan kepengurusan Komite Sekolah dan kewenangannya mengacu pada poin ( B dan C );
  8. Komite sekolah pada satuan Pendidikan dasar pengukuhannya dilakukan oleh UPTD Pendidikan / Camat dan atau pelaksana teknis edukatif;
  9. Komite Sekolah pada Satuan Pendidikan menengah pengukuhannya oleh Kepala Dinas Pendidikan / Kabid dan atau yang didelegasikan.
  10. Setiap kelas mempunyai Paguyuban kelas .
  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga :
  1. Komite Sekolah Wajib memiliki AD / ART
  2. Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud sekurang –kurangnya memuat:
  1. Nama dan tempat kedudukan;
  2. Dasar, Tujuan dan Kegiatan;
  3. Keanggotaan dan kepengurusan;
  4. Hak dan kewajiban anggota dan pengurus;
  5. Keuangan;
  6. Mekanisme kerja dan rapat - rapat;
  7. Perubahan AD / ART serta pembubaran organisasi;


BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 10
  1. Setiap anggota / pengurus mempunyai hak:
  1. Hak bicara / mengeluarkan pendapat;
  2. Hak suara;
  3. Hak memilih dan dipilih;
  1. Tata cara penggunaan dan pelaksanaan hak anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
Pasal 11
  1. Setiap anggota pengurus mempunyai kewajiban :
  1. Menjunjung tinggi nama baik sekolah;
  2. Mentaati hasil musyawarah atau rapat;
  3. Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
  4. Melaksanakan program Komite Sekolah;
  5. Melakukan rapat / pertemuan yang diselenggarakan oleh komite sekolah.
  1. Tata cara penggunaan hak dan kewajiban anggota dan pengurus diatur dalam anggaran rumah tangga.



BAB VI
KEUANGAN
Pasal 12
Perolehan sumber dana :
  1. Dana BOS untuk operasional dan perawatan sekolah.
  2. Infak / donatur partisipasi yang tidak mengikat untuk pengembangan sekolah.
  3. Usaha lain yang syah dari Dunia Usaha / Dunia Industri ( DUDI ) untuk pengembangan sekolah.

BAB VII
MEKANISME KERJA DAN RAPAT - RAPAT
Pasal 13
  1. Apabila bendahara sekolah bukan guru setempat, maka ketua komite sekolah menunjuk dan memberi kuasa kepada seorang guru untuk menjadi bendahara komite sekolah.
  2. Pembantu bendahara komite menginformasikan keadaan keuangan setiap triwulan secara administratif kepada bendahara komite sekolah.
  3. Bendahara komite sekolah membuat laporan secara berkala / SPJ ditanda tangani Kepala sekolah dan komite sekolah.
Pasal 14
  1. Kepala sekolah mengetahui komite sekolah mempertanggungjawabkan pelaksanaan RKAS dana BOS kepada pemerintah melalui UPTD pendidikan setiap triwulan.
  2. Kepala sekolah menginformasikan pengelolaan dana BOS secara administratif kepada pengurus komite sekolah setiap triwulan.
  3. Kepala sekolah menginformasikan dana BOS kepada orang tua murid setiap tahun atau awal tahun pelajaran.
  4. Komite sekolah mengetahui kepala sekolah mempertanggungjawabkan pelaksanaan RKAS dari donatur partisipasi masyarakat atau dari DUDI kepada pemerintah.
Pasal 15
  1. Rapat-rapat komite sekolah sebagai berikut :
  1. Rapat anggota / orang tua murid minimal setahun sekali;
  2. Rapat rutin pengurus komite sekolah dilaksanakan pada setiap semester;
  3. Rapat koordinator komite sekolah dengan pemangku kepentingan tiap akhir tahun.
  1. Tata cara pelaksanaan rapat diatur dalam anggaran rumah tangga.





BAB VIII
PERUBAHAN AD DAN ART SERTA PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 16
  1. Perubahan AD dan ART adalah wewenang rapat paripurna
  2. Rapat paripurna yang dimaksud pada ayat ( 1 ) pasal ini wajib dihadiri oleh sekurang - kurangnya 2 / 3 dari jumlah anggota komite sekolah
  3. Perubahan harus disetujui oleh sekurang - kurangnya 2 / 3 dari jumlah suara yang hadir.
Pasal 17
Pembubaran komite sekolah diputuskan oleh rapat paripurna dan atau keputusan pemerintah yang mengatur tentang hal tersebut.


BAB IX
PENUTUP
Pasal 18
  1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau kebijakan komite sekolah.
  2. Komite Sekolah untuk pertama kali ditetapkan dengan surat keputusan kepala sekolah untuk selanjutnya diatur dalam anggaran rumah Tangga.
  3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh rapat paripurna Komite Sekolah.

                                                               KIJANG, 1 AGUSTUS 2015


              KETUA KOMITE                                                                              SEKRETARIS




              SUMIYATIN                                                                                     LENY YULFITA


Mengetahui,
Kepala Sekolah




JANUAR,S.Pd
NIP. 19570101 197802 1 009