Jumat, 09 Oktober 2015

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMITE SDN 003 Bintan Timur







DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
KABUAPTEN BINTAN
ANGGARAN DASAR KOMITE SEKOLAH
SD NEGERI 003 BINTAN TIMUR
KECAMATAN BINTAN NTIMUR

PEMBUKAAN
Pada hakekatnya pendidikan itu adalah tanggung jawab bersama antar pemerintah,orang tua murid dan masyarakat. Selaras dengan perkembangan tuntutan terhadap kualitas pelayanan dan keberhasilan pendidikan, maka sudah selayaknya setiap komponen reposisi yang  mengarah kepada aspirasi dalam bentuk partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaran satuan pendidikan yang berkualitas.
Bentuk partisipasi masyarakat dapat secara terorganisasi melalui suatu wadah yang disebut komite sekolah, sebagai mitra sejajar dengan sekolah / satuan pendidikan.

BAB I
NAMA TEMPAT KEDUDUKAN DAN MASA BAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 1
Nama Komite sekolah adalah KOMITE SEKOLAH SDN 003 BINTAN TIMUR
Pasal 2
Masa Bakti Kepengurusan mulai Tahun 2015 - 2018

BAB II
DASAR MAKSUD TUJUAN SIFAT DAN KEGIATAN
Pasal 3
Dasar
Komite Sekolah dibentuk berdasarkan :
  1. Undang-Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional;
  2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 004/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
  4. Keputusan Dirjen Dikdasmen No. 559/C/Kep/PG/2002 tentang Tim Pengembangan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
  5. Renstra Depdiknas tahun 2009 tentang penerapan Manajemen Berbasis sekolah ( MBS ) pada satuan pendidikan dasar dan menengah;
Pasal 4
Maksud
Maksud di bentuk Komite Sekolah adalah agar ada suatu organisasi masyarakat sekolah yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas sekolah khususnya di SD Negeri 003 Bintan Timur Kabupaten Bintan.
Pasal 5
Tujuan
Tujuan dibentuknya Komite Sekolah sebagai suatu organisasi masyarakat sekolah adalah :
  1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dalam program pendidikan di SD Negeri 003 Bintan Timur Kabupaten Bintan.
  2. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan di SD Negeri 003 Bintan Timur Kabupaten Bintan.
  3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di SD Negeri 003 Bintan Timur Kabupaten Bintan.
Pasal 6
Sifat
Komite Sekolah bersifat independen, bukan bawahan atau atasan Kepala Sekolah namun sebagai mitra sejajar dengan Satuan Pendidikan.
Pasal 7
Kegiatan
Pengurus Komite Sekolah melakukan kegiatan :
  1. Menyusun AD / ART Komite Sekolah;
  2. Menyusun Program Kerja Komite Sekolah;
  3. Menyelenggarakan rapat Komite Sekolah bersama Kepala Sekolah untuk mengevaluasi Program Kerja Komite Sekolah;
  4. Menggalang / mencari dana partisipasi dari para Dermawan dan dari Dunia Usaha dan Dunia Industri ( DUDI ) untuk mengembangkan sekolah;
  5. Menyelenggarakan rapat orang tua murid minimal setahun sekali pada akhir atau awal tahun pelajaran untuk mengimplementasikan komunikasi informasi dan transparansi Komite Sekolah.






BAB III
PERAN DAN FUNGSI
Pasal 8
Peran Komite Sekolah
Keberadaan Komite Sekolah harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di satuan Pendidikan.
Peran Komite Sekolah :
  1. Sebagai pemberi pertimbangan ( advisory Agency ) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di Satuan Pendidikan;
  2. Sebagai pendukung ( Supoporting Agency ) yang berwujud fianansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan;
  3. Sebagai pengontrol ( Controling Agency ) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di Satuan Pendidikan;
  4. Sebagai mediator ( mediator Agency ) antara pemerintah ( eksekutif ) dengan masyarakat di Satuan pendidikan;
Fungsi Komite Sekolah
Untuk menjalankan eran yang telah disebutkan di atas, Komite Sekolah memiliki fungsi sebagai berikut :
  1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaran pendidikan yang bermutu;
  2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat ( perorangan/organisasi/DUDI )
  3. Menampung dan menganalisa aspirasi, ide tuntutandan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh msyarakat;
  4. Memberi masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai :
  1. Kebijakan dan program pendidikan;
  2. RKS dan RKAS;
  3. Kinerja Satuan pendidikan;
  4. Tenaga kependidikan;
  5. Fasilitas pendidikan;
  6. Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan;
  1. Mendorong orang tua murid dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung mutu pendidikan dan pemerataan pendidikan;
  2. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di Satuan Pendidikan;
  3. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap program penyelengggaraan pendidikan di Satuan Pendidikan;


BAB IV
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 9
  1. Keanggotaan Komite Sekolah
  1. Keanggotaan Komite Sekolah terdiri atas :
  1. Unsur masyarakat dapat berasal dari :
  1. Orang Tua/Wali Peserta Didik;
  2. Tokoh Masyarakat;
  3. Tokoh Pendidikan;
  4. Dunia Usaha / Industri;
  5. Organisasi profesi tenaga kependidikan;
  6. Wakil alumni;
  7. Wakil peserta didik;
  1. Unsur dewan guru, yayasan / lembaga penyelengara pendidikan. Badan pertimbangan desa dapat dilibatkan sebagai anggota Komite Sekolah ( maksimal 3 Orang )
  1. Keanggotaan Komite Sekolah sekurang –kurangnya berjumlah 7 ( tujuh ) orang dan jumlahnya gasal.
  1. Ketua
  2. Sekretaris
  3. Bendahara
  4. Bidang – Bidang :
4.1 Bidang penggalian sumber daya sekolah;
4.2 Bidang pengelolaan dana masyarakat;
4.3 Bidang pengendalian kualitas pelayanan pendidikan;
4.4 Bidang kerjasama dan sistem informasi;
  1. Pengurus harian dipilih dan diberhentikan oleh anggota melalui rapat orang tua murid;
  2. Pengurus lainnya dipilih dan diberhentikan oleh pengurus harian melalui rapat pengurus bersama Kepala sekolah;
  3. Ketua atau wakil ketua bukan berasal dari satuan pendidikan manapun;
  4. Masa bakti kepengurusan berdasarkan kesepakatan bersama melalui rapat orang tua murid sejak tanggal ditetapkan sampai dengan kesepakatan bersama;
  5. Masa bakti kepengurusan maksimal 3 tahun dan bisa dipilih lagi dalam masa bakti berikutnya bila dipandang perlu;
  6. Apabila ada pengurus yang meninggal dunia dan masa jabatannya belum berakhir , maka dilakukan reshuffle pengurus;
  7. Kepala Sekolah menerbitkan Surat keputusan kepengurusan Komite Sekolah dan kewenangannya mengacu pada poin ( B dan C );
  8. Komite sekolah pada satuan Pendidikan dasar pengukuhannya dilakukan oleh UPTD Pendidikan / Camat dan atau pelaksana teknis edukatif;
  9. Komite Sekolah pada Satuan Pendidikan menengah pengukuhannya oleh Kepala Dinas Pendidikan / Kabid dan atau yang didelegasikan.
  10. Setiap kelas mempunyai Paguyuban kelas .
  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga :
  1. Komite Sekolah Wajib memiliki AD / ART
  2. Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud sekurang –kurangnya memuat:
  1. Nama dan tempat kedudukan;
  2. Dasar, Tujuan dan Kegiatan;
  3. Keanggotaan dan kepengurusan;
  4. Hak dan kewajiban anggota dan pengurus;
  5. Keuangan;
  6. Mekanisme kerja dan rapat - rapat;
  7. Perubahan AD / ART serta pembubaran organisasi;


BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 10
  1. Setiap anggota / pengurus mempunyai hak:
  1. Hak bicara / mengeluarkan pendapat;
  2. Hak suara;
  3. Hak memilih dan dipilih;
  1. Tata cara penggunaan dan pelaksanaan hak anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
Pasal 11
  1. Setiap anggota pengurus mempunyai kewajiban :
  1. Menjunjung tinggi nama baik sekolah;
  2. Mentaati hasil musyawarah atau rapat;
  3. Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
  4. Melaksanakan program Komite Sekolah;
  5. Melakukan rapat / pertemuan yang diselenggarakan oleh komite sekolah.
  1. Tata cara penggunaan hak dan kewajiban anggota dan pengurus diatur dalam anggaran rumah tangga.



BAB VI
KEUANGAN
Pasal 12
Perolehan sumber dana :
  1. Dana BOS untuk operasional dan perawatan sekolah.
  2. Infak / donatur partisipasi yang tidak mengikat untuk pengembangan sekolah.
  3. Usaha lain yang syah dari Dunia Usaha / Dunia Industri ( DUDI ) untuk pengembangan sekolah.

BAB VII
MEKANISME KERJA DAN RAPAT - RAPAT
Pasal 13
  1. Apabila bendahara sekolah bukan guru setempat, maka ketua komite sekolah menunjuk dan memberi kuasa kepada seorang guru untuk menjadi bendahara komite sekolah.
  2. Pembantu bendahara komite menginformasikan keadaan keuangan setiap triwulan secara administratif kepada bendahara komite sekolah.
  3. Bendahara komite sekolah membuat laporan secara berkala / SPJ ditanda tangani Kepala sekolah dan komite sekolah.
Pasal 14
  1. Kepala sekolah mengetahui komite sekolah mempertanggungjawabkan pelaksanaan RKAS dana BOS kepada pemerintah melalui UPTD pendidikan setiap triwulan.
  2. Kepala sekolah menginformasikan pengelolaan dana BOS secara administratif kepada pengurus komite sekolah setiap triwulan.
  3. Kepala sekolah menginformasikan dana BOS kepada orang tua murid setiap tahun atau awal tahun pelajaran.
  4. Komite sekolah mengetahui kepala sekolah mempertanggungjawabkan pelaksanaan RKAS dari donatur partisipasi masyarakat atau dari DUDI kepada pemerintah.
Pasal 15
  1. Rapat-rapat komite sekolah sebagai berikut :
  1. Rapat anggota / orang tua murid minimal setahun sekali;
  2. Rapat rutin pengurus komite sekolah dilaksanakan pada setiap semester;
  3. Rapat koordinator komite sekolah dengan pemangku kepentingan tiap akhir tahun.
  1. Tata cara pelaksanaan rapat diatur dalam anggaran rumah tangga.





BAB VIII
PERUBAHAN AD DAN ART SERTA PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 16
  1. Perubahan AD dan ART adalah wewenang rapat paripurna
  2. Rapat paripurna yang dimaksud pada ayat ( 1 ) pasal ini wajib dihadiri oleh sekurang - kurangnya 2 / 3 dari jumlah anggota komite sekolah
  3. Perubahan harus disetujui oleh sekurang - kurangnya 2 / 3 dari jumlah suara yang hadir.
Pasal 17
Pembubaran komite sekolah diputuskan oleh rapat paripurna dan atau keputusan pemerintah yang mengatur tentang hal tersebut.


BAB IX
PENUTUP
Pasal 18
  1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau kebijakan komite sekolah.
  2. Komite Sekolah untuk pertama kali ditetapkan dengan surat keputusan kepala sekolah untuk selanjutnya diatur dalam anggaran rumah Tangga.
  3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh rapat paripurna Komite Sekolah.

                                                               KIJANG, 1 AGUSTUS 2015


              KETUA KOMITE                                                                              SEKRETARIS




              SUMIYATIN                                                                                     LENY YULFITA


Mengetahui,
Kepala Sekolah




JANUAR,S.Pd
NIP. 19570101 197802 1 009























ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMITE SEKOLAH
BAB I
MEKANISME PEMILIHAN DAN PENETAPAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH
Pasal 1
  1. Pembentukan Komite Sekolah diwali dengan pembentukan panitia persiapan yang dibentuk oleh kepala satuan pendidikan dan atau oleh masyarakat. Panitia persiapan sekurang-kurangnya berjumlah 5 ( lima ) orang yang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan maupun pemerhati pendidikan.
  • Praktisi pendidikan :
  1. Kepala Sekolah;
  2. Guru;
  3. Personil lainnya.
  • Pemerhati pendidikan :
  1. Tokoh Masyarakat;
  2. Tokoh agama;
  3. Tokoh Adat;
  4. Pengusaha ( DUDI )
  5. Orang tua murid.
Panitia persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan komite sekolah dalam langkah - langkah sebagai berikut :
1.1 Mengadakan sosialisai kepada orang tua murid dan masyarakat sekitar sekolah tentang rencana pembentukan Komite sekolah, agar masyarakat dapat memberikan saran dan masukan.
1.2 Merumuskan kriteria calon pengurus Komite Sekolah agar dapat diperoleh pengurus yang berkualitas.
1.3 Menyeleksi calon pengurus berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.
1.4 Mengumpulkan nama - nama calon pengurus Komite Sekolah kepada Orang Tua Murid dan masyarakat.
1.5 Menetapkan daftar nama - nama calon.
1.6 Memfasilitasi pemilihan pengurus Komite Sekolah secara transparan dan demokratis.
1.7 Menyampaikan hasil pemilihan pengurus dan angota ( bidang – bidang ) komite Sekolah kepada Kepala Sekolah untuk diterbitkan surat keputusan.
Catatan :
Ketujuh langkah di atas bukan berarti harga mati namun ide - ide kreatif yang mungkin muncul dalam pembentukan Komite Sekolah, justru sangat dihargai asal tidak mengurangi ketentuan yang ada.
Panitia persiapan dinyatakan bubar setelah komite sekolah dibentuk.
  1. Dua prinsip proses pembentukan komite sekolah;
2.1 Dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan demokratis;
2.2 Komite sekolah yang dibentuk harus dapat menjadi mitra sejajar dengan satuan pendidikan.
  1. Dalam kemendiknas no. 044/U/2002 ditegaskan bahwa Komite Sekolah ditetapkan untuk pertama kalinya dengan Surat Keputusan Kepala Satuan pendidikan, selanjutnya diatur dalam AD / ART;
  2. Komite sekolah bukan lembaga birokrasi baru, oleh karena itu Kepala Sekolah dan pejabat birokrasi manapun dalam bidang pendidikan tidak boleh menjadi ketua Komite sekolah;
  3. Tidak ada badan pengawas dalam struktur organisasi Komite sekolah, karena diawasi langsung oleh masyarakat.
  4. Komite Sekolah harus mempunyai AD / ART atau dokumen sejenis.


BAB II
RINCIAN TUGAS KOMITE SEKOLAH
Pasal 2
Ketua Komite :
  1. Bersama – sama pengurus lainnya menyusun rencana / program komite sekolah;
  2. Mengesahkan rencana program kerja komite sekolah.
  3. Melaksanakan dan mempertanggung jawabkan segala keputusan hasil musyawarah yang ditetapkan oleh anggota-anggota melalui rapat-rapat;
  4. Mengundang rapat orang tua murid dan pengurus lainya, yang hasilnya dikomunikasikan kepada Kepala sekolah;
  5. Menghadiri rapat sekolah bila mendapat undangan dari Kepala Sekolah;
  6. Membantu klarifikasi masalah yang dihadapi sekolah;
  7. Memberikan pengendalian dana dari partisipasi masyarakat;
  8. Mengesahkan dan turut mempertanggung jawabkan keuangan BOS terutama dana partisipasi dari masyarakat / DUDI;
  9. Mengevaluasi program kerja komite sekolah;
Sekretaris Komite :
  1. Menyusun dan membuat struktur organisasi komite
  2. Menyusun acara dan mencatat agenda rapat pengurus komite dan orang tua murid
  3. Mencatat notulen rapat pengurus komite dan orang tua
  4. Membuat undangan rapat pengurus dan orang tua murid
  5. Mengagendakan surat masuk / keluar yang berhubungan dengan komite

Bendahara Komite :
  1. Mengamankan dana yang ada dari BOS atau partisipasi masyarakat
  2. Mencatat pembukuan keluar / masuk keuangan
  3. Menginventarisir nota / kwitansi
  4. Melaporkan neraca keuangan BOS kepada Kepala Sekolah mengetahui Komite
  5. Melaporkan neraca keuangan partisipasi kepada komite mengetahui kepala sekolah
Bidang Penggalian Sumber Daya :
  1. Bersama-sama dengan pihak sekolah menganalisa dan mengklarifikasi potensi sekolah tentang sosial ekonomi, sumber daya manusia masyarakat dan orang tua murid;
  2. Mendata potensi dunia usaha / industri yang dapat membantu kemajuan sekolah;
  3. Membantu pemikiran, ide dan gagasan dengan masyarakat dalam menentukan kebijakan komite dan sekolah;
Bidang pengelolaan dana masyarakat :
  1. Menyerahkan dana partisipasi masyarakat kepada bendahara mengetahui ketua komite;
  2. Bersama bendahara membukukan penerimaan dan pengeluaran dana partisipasi masyarakat;
  3. Bersama bendahara membuat SPJ dana partisipasi masyarakat / orang tua murid kepada penyandang dana;
Bidang pengendalian kualitas pelayanan pendidikan :
  1. Bersama-sama dengan pihak sekolah menyusuni standar pelayanan minimal tentang jumlah guru, jumlah rombel, jumlah murid per kelas, fasilitas sarana / prasarana kurikulum, core curriculum dan ekstrakurikuler.
  2. Bersama - sama dengan pihak sekolah menyusun KKM ( kritereria Ketuntasan Minimal )
  3. Bersama - sama dengan pihak sekolah mengangkat tenaga ahli untuk kegiatan ekstrakurikuler.
  4. Bersama - sama dengan pihak sekolah menentukan guru intip atau narasumber bila dipandang perlu.
Bidang jaringan kerjasama :
  1. Bersama - sama dengan pihak sekolah membuat MOU dengan pihak pendidikan lain;
  2. Bersama - sama dengan pihak sekolah membuat MOU dengan pihak non pendidikan;
  3. Bersama -sama dengan pihak sekolah turut mensukseskan wajar dikdas 9 tahun dan rintisan wajar dikdas 12 tahun;
  4. Bersama - sama dengan pihak sekolah turut membantu meningkatkan IPM ( Indeks Pembangunan Manusia ) terutama sektor pendidikan ;
  5. Bersama - sama dengan pihak sekolah mencari dana memotivasi orang tua asuh;
  6. Bersama - sama dengan pihak sekolah membuka menyediakan kotak pengaduan dari masyarakat / orang tua murid untuk mengevaluasi dari layanan masyarakat pendidikan.
  7. Bersama - sama dengan Kepala Sekolah dan guru kelas membentuk Paguyuban kelas .
BAB III
MEKANISME RAPAT
Pasal 3
  1. Rapat anggota / orang tua murid
  1. Rapat dinyataka jika dihadiri 50 % dari jumlah anggota yang diundang plus 1 ( satu )
  2. Keputusan melalui musyawarah mufakat dan jika tidak bisa maka dengan cara Vooting ( penghitungan suara )
  3. Hasil Vooting dinyatakan sah jika mendapat suara terbanyak
  1. Rapat rutin pengurus komite sekolah dilaksanakan setiap akhir semester
  2. Rapat rutin pengurus komite sekolah dengan pihak sekolah dilaksankan setiap akhir semester
  3. Rapat rutin pengurus komite sekolah dengan orang tua murid / anggota dilaksanakan setiap akhir tahun atau awal tahun ajaran.
  4. Rapat Paguyuban kelas dipimpin oleh Ketua paguyuban kelas.


BAB IV
KERJASAMA DENGAN PIHAK LAIN
Pasal 4
  1. Komite sekolah bersama dengan kepala sekolah membuat MOU kerjasama dengan lembaga pendidikan lainnya bila memungkinkan
  2. Komite sekolah bersama kepala sekolah membuat MOU dengan lembaga non pendidikan bila dimungkinkan
  3. Komite sekolah bersama dengan kepala sekolah turut mensukseskan wajar dikdas 9 tahun dan rintisan wajar dikdas 12 tahun
  4. Komite sekolah bersama dengan kepala sekolah turut bertanggung jawab menngkatkan IPM ( Indeks Pembangunan Manusia ) terutama sektor pendidikan
  5. Komite sekolah bersama kepala sekolah mencari dan memotivasi orang tua asuh
  6. Komite sekolah bersama kepala sekolah siap menerima saran dan kritik yang bersifat membangun.


BAB V
PENUTUP
Pasal 5
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur melalui rapat koordinasi antar pengurus komite sekolah dengan warga sekolah dan perubahan Angaran Rumah Tangga dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan / kebutuhan kondisi sekolah.


                                                               KIJANG, 1 AGUSTUS 2015


              KETUA KOMITE                                                                              SEKRETARIS




              SUMIYATIN                                                                                     LENY YULFITA


Mengetahui,
Kepala Sekolah




JANUAR,S.Pd
NIP. 19570101 197802 1 009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar