Rabu, 07 Oktober 2015

Standar Operasional Prosedur ( SOP ) SDN 003 Bintan Timur

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
TAHUN PELAJARAN 2015 / 2016
















SD NEGERI 003 BINTAN TIMUR
JL. TRIKORA – KIJANG KOTA


DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN BINTAN










































LEMBAR PENGESAHAN
Kijang, 27 Juli 2015






Kepala Sekolah








JANUAR, S.Pd
NIP. 19570101 197802 1 009


MENGETAHUI




Mengetahui                                                                              Ketua Komite
Kepala UPT PAUS                                                                  SD Negeri 00 Bintan Timur
Kecamatan Bintan Timur





HOSNI, S.Ag.M.Pd                                                                 SUMIYATIN
Penata Muda Tk. I III /b
NIP 19700808 200701 1 041








STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

DASAR
  1. VISI SEKOLAH :
Berkualitas, berprestasi, berbudaya, budaya lingkungan, berwawasan global dan berlandaskan iman dan taqwa
  1. MISI SEKOLAH :
1. Mengoptimalkan pelaksanaan proses pembelajaran yang efektif dan efisien, serta menciptakan suasana kelas yang kondusif ( nyaman, aman dan menyenangkan )
  1. Menghasilkan berbagai prestasi di berbagai lomba
  2. Menanamkan sikap disiplin dan membentuk etika, estetika dan percaya diri
  3. Menumbuh kembangkan nilai – nilai budaya melayu
  4. Menumbuhkan semangat peduli lingkungan sekolah dan menjadikan sekolah bersih, rindang, indah dan asri
  5. Menciptakan hubungan yang harmonis dengan menjadikan tenaga pendidik pengelola satuan pendidikan sebagai panutan
  6. Menumbuh kembangkan pengetahuan ( IPTEK ), olahraga, seni serta berkreatifitas sesuai dengan bakat, minat dan potensi siswa
  7. Meningkatkan profesionalisme Guru dengan pembinaan secara berkesinambungan
  8. Menanamkan penghayatan / pengamalan terhadap ajaran agama sehingga menjadi manusia yang berakhlak mulia
  1. TUJUAN SEKOLAH Pada tahun 2015 di harapkan :
  1. Profesional dan wawasan Guru diatas standar kelayakan
  2. Siswa memperoleh rata – rata UAS 7.50
  3. Memiliki lulusan yang berkompeten dapat diterima di SLTP Negeri
  4. Memiliki siswa yang berprestasi di bidang olahraga
  5. Memiliki siswa yang berprestasi di bidang kesenian
  6. 90 % lulusan dapat membaca Al-Qur’an
  7. Memiliki siswa yang sehat jasmani dan rohani
  8. Tersedianya sarana dan prasarana pembelajaran
  9. Menjadi sekolah yang di minati di masyarakat
  1. RAPAT DINAS DEWAN GURU DAN STAF TU
  • Tanggal 15 Juni 2015 tentang pendidikan berbudaya dan karakter bangsa dan tim kerja sekolah
  • Tanggal 27 Juli 2015 sosialisasi kelas 1, 2, 3
  • Tanggal 1 Agustus 2015 sosialisasi kelas 4, 5, 6
  • Tanggal 3 Agustus 2015 tentang pemantapan
  1. SASARAN
  • Penegakan disiplin guru, siswa dan pegawai untuk terciptanya situasi sekolah yang kondusif
  • Menggalang kesadaran warga sekolah untuk ikut serta secara aktif dan dinamis dalam mensukseskan peningkatan mutu pendidikan


  1. KETENTUAN UMUM
  • Penegakan tata tertib ini dilaksanakan dengan kepedulian dan keterlibatan semua unsur : Kepala Sekolah, Guru, Komite Sekolah, Orang Tua dan Siswa.
  • Awal tahun pelajaran untuk masuk SDN 003 Bintan Timur, siswadiberi skor 100, untuk jangka waktu 1 tahun pelajaran. Setiap pelanggaran tata tertib maka skor tersebut akan dikurangi sesuai dengan bobot pelanggaran.
  • Siswa yang menyisakan skor atau point tertentu ( seperti yang ada di akhir tabel), maka ketentuan tersebut akan diberlakukan
  • Sekolah akan memanggil atau menghubungi orang tua / wali murid siswa berdasarkan atas pertimbanganbuku catatan guru kelas
  • Guru kelas adalah pelaksanaan administrasi dan tindak lanjut
  • Pedoman penilaian siswa sesuai dengan bobot pelanggaran dan prestasi siswa SDN 003 Bintan Timur mulai berlaku 30 Juli 2015
  • Hal – hal yang belum tercantum dalam ketentuan ini akan di atur kemudian


TATA TERTIB
Pembentukan watak, kepribadian, kecakapan, dan keterampilan siswa hanya mungkin dapat tercapai apabila ada kerjasama yang baik antara guru ( di sekolah ), orang tua / wali murid ( di rumah ) dan pelajar sendiri. Untuk keperluan itulah maka di bawah ini di susun TATA TERTIB SISWA yang harus diketahui dan dilakukan sebaik – baiknya.


BAB I
TENTANG KEHADIRAN
  1. Bel mulai kegiatan pembiasaan jam 07.00 dan pulang 12.40
  2. Selambat – lambatnya 10 menit sebelum bel kegiatan siswa sudah harus hadir di sekolah
  3. Siswa yang terlambat kurang dari 5 menit di ijinkan masuk kelas
  4. Siswa yang terlambat lebih dari 5 menit baru boleh masuk pada jam pelajaran berikutnya
  5. Siswa yang terlambat lebih dari jam ke IV dianggap tidak masuk ( izin )
  6. Siswa yang terlambat karena alasan, siswa harus melapor kepada petugas piket untuk mendapatkan izin mengikuti pelajaran
  7. Siswa yang tidak masuk sekolah :
  • Harus memberitahukan sebelumnya atau membawa surat keterangan dari orang tua / wali pada saat masuk sekolah
  • Jika izin lebih dari 3 hari harus menghadap Kepala Sekolah
  • Bila siswa tidak masuk sekolah karena sakit labih dari 1 minggu hendaknya ada surat keterangan sakit dari dokter
  • Bila siswa tidak masuk sekolah lebih dari 2 minggu berturut – turut tanpa pemberitahuan dianggap mengundurkan diri atau dapat dikeluarkan dari sekolah.




BAB II
WAKTU DI SEKOLAH
  1. Selama waktu sekolah, siswa dilarang keluar dari komplek sekolah tanpa izin dari guru piket
  2. Siswa dilarang bermain didalam kelas selama istirahat
  3. Dilarang membawa mainan dalam bentuk apapun
  4. Dilarang keluar masuk kelas pada jam pelajaran tanpa izin dari guru
  5. Siswa wajib menjaga kebersihan, keindahan, ketenangan dan ketertiban kelasnya
  6. Siswa dilarang melakukan tindakan apapun yang dapat mengganggu ketenangan kelasnya, kelas lain dan sekolah pada umumnya
  7. Siswa masing – masing menyediakan alat – alat pelajaran sebelum pelajaran dimulai, demi kelancaran pelajaran di kelasnya
  8. Jika 5 menit setelah tanda pelajaran dimulai, guru belum masuk kelas, maka ketua kelas wajib melapor ke kepala sekolah atau guru piket
  9. Siswa dilarang makan dan minum di dalam kelas selama jam pelajaran berlangsung


BAB III
MENINGGALKAN SEKOLAH
  1. Tanpa ada alasan yang kuat dan tanpa izin Kepala Sekolah atau guru piket, siswa sama sekali tidak boleh meninggalkan sekolah sebelum jam sekolah berakhir
  2. Bila siswa bermaksud meninggalkan sekolah sebelum jam sekolah berakhir, siswa harus menyampaikan surat keterangan dari orang tua dan mendapat izin dari Kepala Sekolah atau guru piket
BAB IV
ALAT – ALAT PELAJARAN
  1. Siswa wajib melengkapi alat – alat pelajaran yang telah ditetapkan oleh sekolah / guru
  2. Semua buku – buku harus disampul sesuai dengan ketentuan


BAB V
PAKAIAN SEKOLAH
  1. Siswa harus mengenakan seragam bersih, rapi, dan bersepatu sesuai ketentuan
  2. Jadwal pemakaian seragam
Senin dan Selasa : Seragam Nasional Lengkap ( atas putih, bawah merah )
Rabu : Baju batik sekolah
Kamis : Seragam Pramuka
Jum’at : Baju kurung
Sabtu : Seragam Olahraga


BAB VI
IURAN SEKOLAH
  1. Sekolah menciptakan budaya menabung. Untuk hal tersebut setiap siswa dibolehkan menabung dengan guru kelas masing – masing


BAB VII
SURAT MENYURAT
  1. Segala surat – menyurat dari orang tua / wali murid yang menyangkut administrasi sekolah dan siswa harus dialamatkan kepada Kepala Sekolah
  2. Semua surat pemberitahuan izin / sakit, dan lain – lain harus dibuat dan ditandatangani oleh orang tua atau paling sedikit diketahui / atas nama orang tua / wali siswa yang bersangkutan


BAB VIII
PENGAWASAN
  1. Orang tua / wali diharapkan selalu mengontrol dan mengawasi belajar dan hasil belajar anak – anaknya di rumah
  2. Orang tua / wali diharap membubuhkan tanda tangan pada hasil – hasil ulangan anak dan tanda tangan pada buku tugas dan PR
  3. Orang tua / wali diharap selalu memenuhi panggilan dari sekolah sehubungan dengan persoalan – persoalan anaknya
  4. Bila ada perubahan nama, alamat orang tua / wali agar selalu memberitahukan kepada Kepala Sekolah
  5. Orang tua / wali tidak diperbolehkan memukul / menganiaya anak orang lain dalam menangani masalah dalam kelas, maka anaknya dikeluarkan


BAB IX
LAIN – LAIN
  1. Setiap siswa wajib menjaga / menjunjung tinggi nama keluarga dan sekolah di dalam pergaulannya
  2. Setiap siswa dilarang melakukan pemukulan / perkelahian ataupun pengeroyokan dan melibatkan diri kedalam peristiwa tersebut
  3. Setiap siswa dilarang membawa persoalan sekolah ke luar atau sebaliknya
  4. Setiap siswa wajib bersikap sopan dan menghormati orang tua / wali, para guru dan semua pegawai sekolah
  5. Siswa yang sengaja merusak fasilitas yang ada, maka yang bersangkutan wajib mengganti
  6. Orang tua dilarang masuk ke kelas tanpa seizin guru kelas dan berpakaian rapi dan sopan jika masuk lingkungan sekolah
  7. Rambut harus rapi dan sopan
  8. Siswa dilarang memakai / membawa barang berharga ( HP, perhiasan )
BAB X
SANGSI – SANGSI TERHADAP PELANGGARAN
Siswa yang melangga tata tertib tersebut diatas, dapat dikenakan sangsi sebagai berikut :
  1. Dikenakan skor :
1.1 Skor 50 peringatan I
1.2 Skor 75 peringatan II
1.3 Skor 100 dikeluarkan dari sekolah
1.4 Diatas 100 dikeluarkan dengan tidak hormat
TATA TERTIB GURU
KEWAJIBAN :
  1. Wajib menjaga kode etik keguruan
  2. Wajib hadir 10 menit sebelum KBM dimulai bagi guru dan 30 menit sebelum KBM dimulai bagi Kepala Sekolah dan Staf
  3. Wajib menggunakan seragam guru yang telah ditentukan
  4. Berpenampilan rapi dan sopan
  5. Wajib menandatangani daftar hadir / absensi komputer
  6. Masuk dan keluar kelas tepat waktu ( sesuai jam pelajaran )
  7. Memberitahukan kepada Kepala Sekolah bila berhalangan hadir dan menyampaikan tugas untuk siswa
  8. Menyiapkan program pembelajaran pada awal tahun pelajaran
  9. Menyerahkan perangkat pembelajaran pada setiap semester dan akhir tahun pelajaran
  10. Turut mengamankan kebijakan Kepala Sekolah
  11. Membantu menegakkan disiplin sekolah
  12. Peduli terhadap kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah
  13. Tidak merokok dilingkungan sekolah, kecuali ditempat yang telah ditentukan
  14. Menjalin hubungan kekeluargaan sesama warga sekolah
  15. Memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi
  16. Siap melaksanakan tugas yang telah diberikan oleh pimpinan sekolah
  17. Memberi laporan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Sekolah
LARANGAN :
  1. Dilarang meninggalkan kelas pada waktu mengajar tanpa seizin atasan
  2. Dilarang melakukan hal – hal yang dapat menurunkan martabat sekolah
  3. Dilarang menggunakan barang – barang milik sekolah untuk kepentingan pribadi tanpa izin Kepala Sekolah
TATA TERTIB PEGAWAI
KEWAJIBAN :
  1. Mentaati ketentuan jam kerja
  2. Menandatangani daftar hadir
  3. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik – baiknya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab
  4. Memberikan pelayanan yang sebaik – baiknya kepada masyarakat sesuai bidang tugasnya masing – masing
  5. Dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif
  6. Berpakaian yang rapi dan sopan
  7. Mentaati perintah kedinasan dari atasannya
  8. Saling menghormati sesama pegawai dan guru
  9. Menjaga nama baik profesi dan organisasi sekolah
  10. Dapat menyimpan rahasia negara / sekolah
  11. Jika tidak masuk kerja harus seizin atasan
  12. Tidak merokok dilingkungan sekolah kecuali di tempat yang telah ditentukan
LARANGAN :
  1. Dilarang meninggalkan tempat tugas tanpa seizin atasan
  2. Dilarang melakukan hal – hal yang dapat menurunkan martabat sekolah
  3. Dilaarang menggunakan barang – barang milik sekolah untuk kepentingan pribadi tanpa seizin Kepala Sekolah
PEDOMAN PENILAIAN KEPALA SEKOLAH, GURU , PEGAWAI DAN SISWA
BOBOT PELANGGARAN
NO
JENIS PELANGGARAN
BOBOT
A
TERLAMBAT

1
Setiap terlambat masuk jam pertama setelah bel berbunyi kurang dari 10 menit
2,5
2
Setiap terlambat masuk jam pertama setelah bel berbunyi lebih dari 10 menit siswa pulang dan belajar dirumah
5
3
Setiap terlambat masuk jam pertama setelah bel berbunyi lebih dari 10 menit siswa tidak melapor langsung pulang
10
4
Setiap terlambat masuk kelas setelah bel istirahat berbunyi pergantian jam
0,5
5
Setiap keluar ketika KBM berlangsung dan baru kembali 10 – 15 menit
0,5
6
Setiap izin keluar ketika KBM berlangsung dan tidak kembali
4
B
KEHADIRAN

1
Setiap tidak karena izin, sakit, keperluan keluarga alasan jelas
0,5
2
Setiap tidak masuk karena izin, keperluan keluarga alasan tidak jelas
1
3
Setiap tidak masuk atau alpa
10
4
Setiap tidak masuk membuat keterangan palsu
10
5
Setiap membolos
10
6
Setiap tidak ikut upacara kecuali sakit
4
7
Sakit dengan keterangan dokter
0
C
KERAPIAN BERPAKAIAN

1
Setiap memakai seragam tidak rapi / tidak masukkan
3
2
Setiap tidak memakai seragam sesuai ketentuan sekolah, berpakaian ketat / pendek, tidak pakai alokasi
5
3
Setiap upacara tidak memakai topi / dasi
5
4
Setiap memakai topi tapi bukan topi seragam sekolah
5
5
Setiap tidak memakai kaos kaki
5
6
Setiap memakai sepatu tidak hitam polos
5
7
Setiap tidak memakai kaos kaki warna putih polos
5
8
Setiap tidak memakai ikat pinggang berwarna hitam polos
5
9
Setiap memakai jaket dalam kelas, kecuali sakit dan keterangan dokter
5
10
Setiap memakai celana panjang terbelah / diinjak bagian bawah, tidak dijahit
8
11
Setiap memakai sepatu, bagian belakang diinjak
5
12
Setiap memakai rok diatas lutut
5
13
Setiap memakai seragam dicoret – coret
5
14
Setiap memakai sepatu sandal
5
15
Setiap memakai tas penuh coretan
5
16
Setiap memakai bukan atribut / ketentuan sekolah untuk bed dan lokasi
10
17
Setiap memakai kerudung / jilbab yang tidak sesuai dengan warna baju dan berwarna / berenda
5
18
Setiap memakai kaos oblong / baju luar non jaket
5
D
KEPRIBADIAN

1
Setiap berhias berlebihan ( khusus bagi putri )
3
2
Setiap memiliki kuku panjang
3
3
Setiap memotong rambut tidak rapi
3
4
Setiap mewarnai rambut
3
5
Setiap kali siswa pria memakai perhiasan ( gelang, kalung, cincin, tindik )
4
6
Setiap kali siswa pria berambut panjang / gondrong ( menutup kerah baju, telinga dan mata )
3
7
Setiap mencontek saat ulangan
5
8
Setiap menyakiti perasaan orang lain
5
9
Setiap mengeluarkan kata tidak senonoh diantara siswa, tidak wajar di sekolah
5
10
Setiap mengatakan kata tidak senonoh dihadapan / didengar orang tua / guru / staf tata usaha
8
11
Setiap makan makanan sambil berjalan
3
12
Setiap makan makanan saat KBM berlangsung
5
13
Setiap memberikan keterangan palsu
10
14
Setiap mengaktifkan handphone di sekolah saat KBM
10
15
Setiap mengintimidasi / mengancam sesama siswa
25
16
Setiap bermain judi dilingkungan sekolah / luar sekolah
35
17
Setiap berkata kasar / membentak, melawan guru / orang tua / staf tata usaha
40
18
Setiap mencuri barang / uang milik orang lain / milik sekolah
40
19
Setiap memiliki tato
10
20
Setiap minta dengan paksa terhadap sesama teman
20
21
Bersikap tidak sopan terhadap guru / staf tata usaha
5
E
KETERTIBAN

1
Setiap mengendarai kendaraan bermotor roda 2 berboncengan 3 orang dalam lingkunan sekolah
5
2
Setiap mengendarai kendaraan bermotor dengan sengaja menarik gas terlalu kencang
10
3
Setiap tidak melakukan piket kelas
10
4
Setiap coret – coret / mengotori terhadap barang milik sekolah / orang lain
10
5
Setiap membuat kegaduhan di kelas saat KBM sedang berlangsung
15
6
Setiap membuat kegaduhan dilingkungan kelas / sekolah dengan berlari – lari / teriak – teriak / bunyi – bunyian / alat musik sehingga mengganggu kelas lain saat KBM berlangsung
15
7
Setiap bermusuhan ( dendam, ancaman ) dengan teman didalam atau diluar kelas
20
8
Setiap merusak barang milik sekolah, orang lain dan guru
25
9
Setiap melompat pagar sekolah
25
10
Setiap membuang sampah sembarangan dilingkungan sekolah
10
11
Setiap tidak membawa / mengerjakan / mengumpulkan tugas tepat waktu
10
12
Setiap naik kendaraan ojek memasuki dan atau dari halaman sekolah
5
13
Setiap kali tidak membawa buku saku / kuning
2
14
Setiap berada diluar kelas saat jam KBM tanpa izin
5
15
Setiap ada sampah dilingkungan kelas
0,5
16
Setiap kendaraan bermotor roda 2 menggunakan knalpot tidak standar
10
17
Setiap berkendaraan tidak mengikuti peraturan lalu lintas
5
F
ROKOK

1
Setiap kedapatan membawa rokok dalam lingkungan wawasan sekolah
25
2
Setiap kedapatan merokok dalam lingkungan wawasan sekolah
25
G
NARKOBA & MINUMAN KERAS

1
Setiap kedapatan memegang / membawa narkoba, minuman keras
75
2
Setiap mabuk di kelas karena minuman keras
75
3
Setiap menggunakan, mengedarkan narkoba dan minuman keras
100
H
BACAAN PORNO

1
Setiap membawa gambar / buku / majalah / stesil / kaset / disket / VCD / foto porno
50
2
Setiap menjual belikan gambar / buku / majalah / stesil / kaset / disket / VCD / foto porno
50
3
Setiap membuat gambar berbentuk porno
50
I
PERILAKU SEKSUAL

1
Setiap berpacaran dilingkungan wawasan wiyata mandala
10
2
Setiap melakukan tindakan asusila baik terhadap pacar atau teman dilingkungan wawasan wiyata mandala
75
J
SENJATA API DAN SENJATA TAJAM

1
Setiap membawa senjata api / senjata tajam
50
2
Setiap menjual belikan senjata api / senjata tajam
100
3
Setiap menggunakan senjata api / senjata tajam
100
K
BERKELAHI / TAWURAN

1
Berkelahi / tawuran dengan sesama siswa SD Negeri 003 Bintan Timur, tidak berdampak berkelahi, tawuran dengan sesama siswa
50
2
Berkelahi / tawuran dengan sesama siswa SD Negeri 003 Bintan Timur, berdampak
75
3
Menjadi provokator perkelahian
75
4
Berkelahi / tawuran dengan siswa sekolah dan terlibat langsung
100



PEDOMAN PENILAIAN SISWA
BOBOT PRESTASI
NO
JENIS PRESTASI
BOBOT
A
PRESTASI AKADEMIK

1
Mendapatkan juara dalam lomba olimpiade Sains dan Matematika
30
2
Mendapatkan juara cerdas cermat
30
3
Mendapatkan juara / nilai tertinggi di kelas
30
B
PRESTASI NON AKADEMIK

1
Mendapatkan juara pada perlombaan FLS2N
30
2
Mendapatkan juara pada perlombaan O2SN
30
3
Mendapatkan juara pada perlombaan di bidang kesenian
30
4
Mendapatkan juara pada perlombaan di bidang olahraga
30
5
Mendapatkan juara pada perlombaan dokter kecil
30
6
Mendapatkan prestasi non akademik lainnya
30
C
KEPRIBADIAN

1
Tidak pernah melakukan pelanggaran KEPRIBADIAN selama 1 tahun
30
D
KETERTIBAN

1
Tidak pernah melakukan pelanggaran KETERTIBAN selama 1 tahun
30







5 komentar:

  1. Saya sudah membaca meski tidak semuanya tetapi saya harus berterima kasih atas ilmu yang telah diberikan. semoga SDN 003 Bintan Timur semakin jaya.

    BalasHapus
  2. Terimakasih ilmunya sangat bermanfaat

    BalasHapus
  3. terimakasihn sangat bermanfaat semoga SDN 003
    sukses selalu

    BalasHapus
  4. Terimakasih , sangat bermanfaat bagi kami.Semoga SDN 003 Bintan Timur maju pesat bermartabat.
    (mohon ijin mengutip sebagian isi sop ini).

    BalasHapus